- Kartu Identitas Anak KIA untuk masyarakat Tangerang bisa dibuat dengan cara mengakses layanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dukcapil setempat. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat pengajuan KIA Tangerang, termasuk syarat, cara, hingga informasi jam buka dan tutup layanan Dukcapil. KIA sendiri kartu identitas resmi yang dimiliki oleh anak-anak. KIA diberikan kepada anak-anak yang berusia di bawah 17 tahun, tepatnya mulai 0-16 tahun. Menurut Kementerian Dalam Negeri Kemendagri KIA berlaku selayaknya Kartu Tanda Penduduk KTP untuk orang dewasa. Bedanya, masa berlaku KIA tidak seumur hidup seperti KTP. KIA untuk anak usia kurang dari 5 tahun akan habis ketika anak menginjak usia 5 tahun. Sedangnkan, bagi anak-anak yang membuat KIA setelah berusia 5 tahun, maka masa berlaku kartu identitas tersebut hingga anak berusia 17 tahun kurang 1 hari. Selanjutnya, setelah anak berusia 17 tahun KIA otomatis akan diubah menjadi KTP yang berlaku seumur hidup. Syarat Buat KIA Tangerang Dasar hukum pembuatan KIA di seluruh Indonesia, termasuk Kota Tangerang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 2 Tahun 2016. Permendagri tersebut turut mengatur soal syarat pembuatan atau penerbitan KIA. Syarat-syarat tersebut dibedakan berdasarkan usia anak, sebagai berikut 1. Syarat buat KIA untuk anak berusia di bawah 5 tahun Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya; Kartu keluarga KK asli orang tua/wali; e-KTP asli kedua orang tua/wali. 2. Syarat buat KIA untuk anak berusia 5 - 16 tahun Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya; Kartu keluarga KK asli orang tua/wali; e-KTP asli kedua orang tua/wali; Pas foto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar. Perlu diketahui bahwa daftar persyaratan pembuatan KIA bisa berbeda sesuai dengan Peraturan Daerah maupun kebijakan Dukcapil masing-masing wilayah, termasuk Tangerang. Syarat dokumen untuk pengajuan penerbitan KIA di Dukcapil Tangerang sendiri terdiri dari akta kelahiran, KK, dan pas foto jika anak sudah berusia di atas 5 tahun. Cara Buat KIA Tangerang Online Proses pembuatan KIA di Dukcapil Tangerang bisa dilakukan secara online maupun offline. Khusus layanan online dapat diakses melalui website Dikutip dari laman Pemerintah Kota Tangerang, berikut tata cara membuat KIA Tangerang secara online Buka website Lakukan login menggunakan Nomor Induk Kependudukan NIK dan password. Jika belum punya, lakukan pendaftaran akun dengan klik "Daftar Sobat Dukcapil" dan isi data diri; Jika sudah berhasil login, pilih menu "Kependudukan" atau cari kata kunci "KIA" pada kolom pencarian; Ikuti langkah-langkah sesuai panduan sistem dan unggah berkas-berkas persyaratan; Selesaikan pengajuan; Petugas akan melakukan verifikasi dan memproses berkas pada hari dan jam kerja yang ditetapkan; Pantau proses pengajuan berkas secara berkala di akun Sobat Dukcapil; Jika sudah jadi, dokumen dapat di print secara mandiri melalui mesin ADM atau datang langsung ke Dukcapil setelah mendapat e-mail pemberitahuan dari Dukcapil. Melansir Instagram tangerangkota layanan pengajuan pembuatan KIA ini gratis. Masyarakat tidak akan dipungut biaya apapun baik untuk pengajuan secara online maupun offline. Jam Buka dan Tutup Layanan Dukcapil Tangerang Sementara itu, bagi masyarakat yang ingin mengajukan pembuatan KIA Tangerang secara offline bisa langsung mendatangi Kantor Dukcapil maupun booth layanan Dukcapil lainnya. Booth layanan Dukcapil Tangerang sendiri terdapat di tiga lokasi, yaitu Tangcity Mall, Mal Pelayanan Publik dan Icon Walk Mall. Berikut jam buka dan tutup booth layanan Dukcapil Tangerang 1. Jam buka Dukcapil Tangerang di Mall Pelayanan Publik Hari Senin - Jumat Jam - WIB. 2. Jam buka Dukcapil Tangerang di Icon Walk Mall Hari Senin - Jumat - WIB Hari Sabtu - WIB. 3. Jam buka Dukcapil Tangerang di Tangcity Mall Hari Senin - Jumat - WIB Hari Sabtu - WIB. Baca juga Cara Bikin Paspor Kilat dalam 1 Hari di Imigrasi, Berapa Biaya? Cara dan Syarat Mengurus Akta Kematian di Disdukcapil Penjelasan Dukcapil soal Penulisan Nama dalam Dokumen Kependudukan - Sosial Budaya Penulis Yonada NancyEditor Yantina Debora
SyaratPembuatan Kartu Identitas Anak ( KIA) INFO SELAT 02 Juli 2018 10:20:54 WITA. Kartu Indentitas Anak (KIA) untuk mendorong peningkatan pendataan, perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional anak. Berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, KIA ini terdiri dari 2 jenis. Yaitu untuk anak yang berusia 0 sampai
- Kartu Identitas Anak atau biasa disingkat KIA adalah kartu identitas yaitu menjadi tanda pengenal identitas diri yang sah saat mendapatkan layanan publik. Artinya, KIA bisa digunakan untuk kepentingan pelayanan imigrasi, pembukaan rekening bank, layanan transportasi dan lainnya. Proses pembuatan KIA di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, dilaksanakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak. Perlu diingat, untuk proses pembuatan KIA tidak ada biaya apapun alias gratis. Apa saja syarat yang diperlukan untuk pembuatan KIA? • Portal Login Listrik Gratis September Token Listrik Gratis PLN Juga Bisa Klaim via WA Melansir laman Disdukcapil, untuk anak di bawah 5 tahun yang sudah memiliki Akta Kelahiran, syarat penerbitan KIA adalah - Fotocopy kutipan akta kelahiran dan memperlihatkan aslinya - KK orang tua/wali memperlihatkan aslinya - KTP-el kedua orang tua/wali memperlihatkan aslinya Sedangkan untuk anak di atas 5 tahun, persyaratan ditambah menyerahkan pas photo ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar. Jika semua berkas yang diperlukan sudah lengkap, langkah selanjutnya adalah mengurus ke kantor Disdukcapil Pontianak, Jalan Letnan Jendral Sutoyo, Parit Tokaya, Kec. Pontianak Selatan. Sebelum itu, lakukan pendaftaran antrian online di laman atau langsung ke Pendaftaran antrean online dibuka setiap hari jumat mulai pukul 140000 sampai dengan hari minggu pukul 235959 atau hingga kuota habis. Tata cara pendaftarannya adalah sebagai berikut
Beritadan foto terbaru syarat pembuatan KIA - Syarat Pembuatan KIA atau Kartu Identitas Anak dalam Tata Cara Bikin KTP Anak
SIM Cilacap – Ketika Anda hendak mengendarai kendaraan bermotor, maka Anda diwajibkan untuk memiliki SIM. Pembuatan SIM Cilacap dapat Anda lakukan di Polres Cilacap, untuk biaya dan cara pembuatanya bisa Anda ketahui melalui pembahasan artikel berikut. Berapa biaya pembuatan SIM di Cilacap? Biaya pembuatan SIM motor Cilacap adalah Rp. dan biaya penerbitan SIM mobil Cilacap Rp. Biaya tersebut belum termasuk biaya tambahan, seperti cek kesehatan dan psikologi. Daftar Isi Lokasi Satlantas Polres CilacapTes SIM Online CilacapBiaya SIM CilacapSyarat Pembuatan SIM CilacapCara Pembuatan SIM Polres CilacapAplikasi Perpanjangan SIM Online Cilacap Lokasi Satlantas Polres Cilacap Untuk pembuatan SIM motor dan mobil baru di Cilacap, Anda dapat mendatangi Satlantas Polres Cilacap yang berada di Jl. Ir. H. Juanda, Gunungsimping, Kec, Cilacap Tengah, Kab. Cilacap, Jawa Tengah, Kode Pos 53224. Proses pendaftaran dan penginputan pembuatan SIM Baru dilakukan di dalam Gedung Lantas yang berada di area Polres Cilacap. Namun, proses cek kesehatan untuk mendapatkan Surat Keterangan Sehat Dokter dilakukan di Sentul Waterpark Cilacap. Tes SIM Online Cilacap Untuk mendapatkan SIM Cilacap, Anda harus mengikuti serangkaian ujian, antara lain ujian teori dan praktik. Pada ujian teori, Anda akan diberikan 30 soal yang berisi cara berkendara. Pengerjakan ujian teori di Satlantas Polres Cilacap dilakukan menggunakan komputer. Untuk dapat mengikuti ujian selanjutnya ujian praktik, Anda harus lulus dalam ujian teori. Oleh karena itu, Anda harus mempersiapkan diri baik – baik, agar mendapatkan nilai yang cukup untuk lulus. Di bawah ini telah kami sediakan simulasi tes SIM online yang dapat Anda gunakan secara langsung untuk berlatih mengerjakan ujian teori pembuatan SIM baru. Tarif yang dikenakan untuk penerbitan SIM baru mobil dan motor berbeda, dimana harga pembuatan SIM A mobil lebih mahal, jika dibandingan dengan penerbitan SIM C motor. Berikut daftar biaya penerbitan dan perpanjangan SIM kendaraan bermotor di Cilacap. Biaya Penerbitan SIM Motor dan Mobil Cilacap Jenis PembayaranBiayaPembuatan SIM A MobilRp. SIM C MotorRp. Biaya Perpanjangan SIM Motor dan Mobil Cilacap Berbeda dengan biaya penerbitan SIM baru, perpanjangan SIM kendaraan bermotor di Cilacap lebih murah. Biaya perpanjangan SIM motor Cilacap adalah Rp. sedangkan mobil senilai Rp. Jenis PembayaranBiayaPerpanjangan SIM A MobilRp. SIM C MotorRp. *Biaya di atas belum termasuk cek kesehatan, dan tes psikologi. Syarat Pembuatan SIM Cilacap Untuk dapat mmebuat SIM baru di Satlntas Polres Cilacap, ada beberapa berkas persyaratan yang harus dipersiapkan, yaitu KTP asli dan fotokopiSurat Keterangan Kesehatan FisikSurat Keterangan Hasil Tes Psikologi Cara Pembuatan SIM Polres Cilacap Berikut langkah – langkah pembuatan SIM di Satlantas Polres Cilacap. Silahkan datang menuju lokasi layanan cek kesehatan. Cek kesehatan fisik dan psikologiuntuk pembuatan SIM berada di Sentul Waterpark Cilacap. Untuk mendapatkan antrian awal, silahkan Anda datang di pagi hari dengan membawa dokumen persyaratan, fotokopi KTP sebanyak 4 lembar. Tunggu hingga nomor antrian Anda dipanggil untuk masuk ke ruang cek kesehatan. Di ruang cek kesehatan akan dilakukan pemeriksaan tinggi badan, berat badan, golongan darah, dan mata. Biaya yang harus dikeluarkan untuk tes kesehatan sebesar Rp. Selanjutnya, silahkan Anda menuju ke bagian layanan cek psikologi. Saat melakukan tes psikologi, Anda akan diminta untuk mengerjakan beberapa soal psikologi. Untuk mengikuti tes psikologi, Anda perlu membayar senilai Rp. Setelah itu Anda akan mendapatkan Surat Hasil Cek Kesehatan Fisik dan Psikologi. Setelah itu, Silahkan Anda menuju ke Polres Cilacap. Tiba di Polres Cilacap, silahkan Anda masuk ke dalam Gedung Lantas dan ambil nomor antrian. Kemudian, silahkan langsung menuju loket 2 Pendaftaran. Berikan dokumen persyaratan yang diminta, dan petugas akan memberi Anda formulir pendaftaran yang harus diisi sesuai contoh yang tersedia di meja tempat menulis. Setelah itu, kumpulkan kembali formulir yang telah diisi ke petugas. Silahkan Anda menuju ke loket pembayaran BRI. Lakukan pembayaran pembuatan atau perpanjangan SIM sesuai PNBP di loket BRI yang tersedia dalam Satlantas Polres Cilacap. Tunggu hingga nomor antrian atau nama Anda dipanggil untuk masuk ke ruangan loket 3. Di ruangan loket 3, petugas akan melakukan pecocokan data, dan menginputkannya ke dalam sistem. Pergi loket 4 ruangan foto SIM untuk mengisi rekap foto, tanda tangan, dan sidik jari. Di dalam ruangan ini, Anda tidak hanya diminta untuk melakukan foto SIM, tetapi juga diminta untuk tanda tangan, dan pengambilan sidik jari. Selanjutnya, ikuti ujian teori / Avis. Ujian teori yang diselenggarakan oleh Polres Cilacap telah menggunakan komputer, dan terdapat 30 soal yang harus dijawab. Setelah dinyatakan lulus ujian teori, Anda akan diarahkan untuk mengikuti ujian praktik. Ujian praktik dilakukan di area Polres Cilacap bagian luar. Dalam ujian praktik, usahakan kaki Anda tidak turun menyentuh aspal, dan menyenggol pembatas. Ambil SIM baru Anda di loket 5 “Pengambilan SIM”. Setelah mengikuti serangkaian ujian, dan dinyatakan lulus, serta telah melunasi pembayaran, Anda akan dipersilahkan untuk mengambil SIM baru di loket 5 “Pengambilan SIM”. Aplikasi SIM Online Cilacap Untuk proses perpanjang & pendaftaran SIM Cilacap, kini dapat dilakukan secara online melalui sebuah aplikasi. Melalui aplikasi tersebut, Anda akan lebih mudah untuk melakukan proses perpanjangan SIM. Aplikasi tersebut dapat Anda akses melalui smartphone dengan mendownloadnya melalui tombol di bawah ini. Setelah berhasil mendownload dan menginstalnya di smartphone, lakukan pendaftaran dengan menginputkan nomor telepon aktif, dan data yang diperlukan.
KementerianDalam Negeri (Kemendagri) telah menetapkan cara bikin KTP Anak. Ada sejumlah syarat pembuatan KIA yang harus diperhatikan.
Menyajikan Berbagai Macam Informasi Kategori Komputer Games Lowongan Otomotif Inspirasi Makanan Mobile Kesehatan CPNS Lain-lain Bisnis Jasa Download Melayani Seluruh Indonesia Posted on Lain-lain Syarat dan Cara Pembuatan KIA Tahun 2019 ini rencananya Pemerintah akan memberlakukan KTP anak yang sudah beredar sejak tahun 2015. Tahun 2019 ini pemerintah juga sudah menerbitkan kebijakan yang mengatur... Read more
persyaratanpembuatan KIA 12 April 2019 14:14:57 WIB. Kementrian Dalam Negeri telah . Kartu Identitas Anak ( KIA ) adalah program pemerintah untuk melakukan pendataan sejak lahir sampai nanti berkewajiban mempunyai KTP.Pemerintah Dalam Negeri memprogramkan KIA sejak tahun 2016.KIA dibagi menjadi dua jenis,KIA umur anak 0-5 Tahun dan KIA umur
Pengurus Organisasi AsgarDi Cilacap Provinsi Jawa Tengah Jateng Begini Cara Mengurus Dokumen Secara Cepat, Mudah, dan MurahWarga dan penduduk di Cilacap Provinsi Jawa Tengah Jateng dikenal tertib dan taat hukum dan patuh pada peraturan karena itu, Organisasi Asgar akan memberikan informasi mengenai info dan tips cara membuat dan proses mengurus Kartu Identitas Apa itu Kartu Identitas Anak KIA?Dasar HukumDengan dikeluarkannya kebijakan KIA lewat Peraturan Kementerian Dalam Negeri Permendagri No. 2 tahun 2016, program pembuatan dan kepemilikan kartu identitas anak sudah mulai berlaku secara menyampaikan bahwa KIA adalah bukti identitas resmi untuk anak di bawah 17 tahun yang berlaku selayaknya KTP untuk orang dewasa pada ini diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dukcapil Kabupaten/Kota, juga sama seperti diterbitkan dalam dua versi, yaitu untuk anak usia 0-5 tahun dan anak usia 5-17 berlaku kartu ini ternyata juga berbeda. Masa berlaku KIA bagi anak usia kurang dari 5 tahun akan habis ketika usia mereka menginjak 5 bagi anak usia di atas 5 tahun, maka masa berlakunya akan habis sampai anak berusia 17 tahun kurang satu ketika anak Anda berulang tahun yang ke-17, KIA akan secara otomatis diubah menjadi KTP. Hal ini karena nomor yang tertera di KIA akan sama dengan yang ada di Memiliki KIA di Cilacap Provinsi Jawa Tengah JatengSangat penting, KIA memiliki kegunaan yang sama dengan Permendagri nomor 2 tahun 2016, penerbitan KIA dapat melindungi pemenuhan hak anak, menjamin akses sarana umum, hingga untuk mencegah terjadinya perdagangan ini juga dapat menjadi bukti identifikasi diri ketika sewaktu-waktu mengalami peristiwa manfaat lagi, KIA juga berguna untuk memudahkan anak mendapatkan pelayanan publik di bidang kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan, dan yang memiliki KIA bahkan dapat memperoleh diskon khusus di pusat pemberian diskon hanya berlaku di tok-toko atau tempat belanja yang memang sudah menjadi mitra pemerintah KIA di Negara LainProgram pembuatan kartu identitas anak ternyata tidak hanya ada di Indonesia luar negeri, sudah cukup banyak negara lain yang mencanangkan program pembuatan identitas resmi pada dasarnya tetap sama, yaitu sebagai identitas resmi dan memudahkan anak untuk mendapatkan pelayanan publikUntuk perbadingan, Malaysia menerbitkan MyKid dan MyKad. MyKid adalah kartu tanda pengenal untuk anak di bawah usia 12 tahun yang dilengkapi dengan chip MyKad dibuat untuk anak usia di atas 12 tahun. Sama halnya dengan KIA, MyKid dan MyKad dapat digunakan untuk berbagai keperluan ketika akan melakukan transaksi di sekolah, rumah sakit, imigrasi, dan lain juga yang ada di negara Amerika Serikat. Namun saking maraknya kasus penculikan anak di sana, kartu identitas dibuat lebih rumit dengan melibatkan teknologi kartu identitas anak di Amerika juga dilengakapi deskripsi fisik anak, termasuk peta tubuh untuk menunjukkan tanda lahir, bekas luka, atau tanda unik lainnya yang ada di tubuh Identitas Anak, Begini Cara Membuat, Proses, Syarat dan Mengurus di Cilacap Provinsi Jawa Tengah JatengSyarat, proses, dan cara membuat kartu identitas anak, Biaya, dan Berapa Lama Waktu Berdasarkan halaman resmi Kemendagri, kartu identitas anak ternyata terdiri dari dua KIA khusus anak yang berusia 0 sampai 5 tahun, dan kedua KIA untuk anak usia 5 sampai 17 tahun kurang satu umum, berikut syarat-syarat pembuatan KIA sesuai dengan usia anak yang perlu disiapkan orangtuaBayi anak yang baru lahir, KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte anak usia di bawah 5 tahun dan belum memiliki KIA, syarat yang perlu dipenuhi adalah fotokopi akta kelahiran tunjukan juga akta yang aslinya ke petugas, KK asli orangtua/wali, dan KTP asli orangtua/ anak di atas 5 tahun dan belum memiliki KIA, syarat-syarat yang perlu dipenuhi adalah fotokopi akta kelahiran tunjukan juga akta yang aslinya ke petugas, KK asli orangtua/wali, dan KTP asli orangtua/wali, pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 anak warna negara asing WNA yang tinggal di Indonesia, syarat-syarat yang perlu dipenuhi adalah fotokopi paspor dan izin tinggal tetap, KK Asli orang tua/wali, KTP elektronik asli kedua cara membuat kartu identitas anak di Cilacap Provinsi Jawa Tengah JatengSecara umum, berikut langkah-langkah membuat kartu identitas anak sesuai dengan Pasal 13 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas AnakPemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dukcapil Cilacap Provinsi Jawa Tengah JatengKepala Dinas kemudian menandatangani dan menerbitkan KIAKIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahanDinas dapat menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling dengan cara jemput bola di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat layanan lainnya, agar cakupan kepemilikan KIA dapat maksimalCara membuat kartu identitas anak warga asing di Cilacap Provinsi Jawa Tengah JatengAda sedikit perbedaan proses membuat kartu identitas anak warga asing WNA. Untuk anak warga asing yang tinggal di Indonesia, berikut cara pembuatan KTP anakApabila anak telah memiliki paspor, maka orangtua anak melaporkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dukcapil Cilacap Provinsi Jawa Tengah Jateng dengan menyerahkan persyaratan untuk menerbitkan Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dokumen dan Kelengkapan yang diperlukan’Untuk Membuat KIA BaruFotokopi KKFotokopi KTP kedua orang tuaFotokopi Akta kelahiran anakMengisi formulit KIA dapat dilakukan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Cilacap Provinsi Jawa Tengah JatengApabila usia anak di atas 5 tahun, maka juga dilengkapi dengan foto bewarna berkuran 3×4 dengan background sesuai tahun lahir genap biruTahun lahir ganjil merahUntuk Memperpanjang KIA, Setelah Berumur 5 TahunFotokopi KKKIA AsliFotokopi Akta kelahiran anakApabila usia anak di atas 5 tahun, maka juga dilengkapi dengan foto bewarna berkuran 3×4 dengan background sesuai tahun lahir genap biruTahun lahir ganjil merahDemikianlah Kartu Identitas Anak, Begini Cara Membuat, Proses, Syarat dan Mengurus di Cilacap Provinsi Jawa Tengah Jateng, semoga bermanfaat.
Syaratdan Cara Pembuatan KIA Tahun 2019 ini rencananya Pemerintah akan memberlakukan KTP anak yang sudah beredar sejak tahun 2015. Tahun 2019 ini pemerintah juga sudah menerbitkan kebijakan yang mengatur
Jakarta - Kartu Identitas Anak KIA adalah identitas yang wajib dimiliki setiap anak agar dapat mengakses pelayanan publik secara mandiri. KIA berguna untuk anak dalam memenuhi akses sarana umum hingga mendapat layanan kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan, dan Identitas Anak dapat dimiliki mulai umur 0-17 tahun. Bedanya, KIA anak usia 0-5 tahun akan dibuatkan bersamaan dengan akta kelahiran, cukup didaftarkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sispil Dukcapil dengan KK orang itu, pembuatan KIA anak usia 5-17 tahun diurus ke Dinas Dukcapil dengan syarat yang lebih lengkap. Dikutip dari laman Indonesia Baik, berikut persyaratan membikin KIA dan manfaat Membuat KIAFoto anak ukuran 2 x 3KTP orang tuaKartu Keluarga KK orang tuaKhusus anak usia 0-5 tahun, cukup KK orang tua sajaPerlu diingat, syarat di Dinas Dukcapil dapat sedikit berbeda. Untuk itu, ada baiknya mengontak Dinas Dukcapil setempat atau melihat informasi daring di akun resminya sebelum syarat KIA di Kabupaten Bogor yaituFotokopi E-KTP/Resi kedua orang tuaFotokopi Akta KelahiranFotokopi Akta KeluargaPas foto anak 4 x 6 dua lembar dengan latar belakang sesuai aturan lahir, yaitu ganjil merah, genap biruAnak di bawah 5 tahun tidak perlu pas fotoOrang yang mengurus pembuatan KIA harus orang tua bersangkutan, tidak boleh diwakilkanCara Mengurus Kartu Identitas Anak Luring dan OnlineUrus pembuatan KIA secara luring dengan membawa persyaratan ke Dinas Dukcapil setempat. Lama pembuatan kartu KIA kurang lebih 1 tua juga dapat membuat KIA secara daring online dengan cara berikutSiapkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan- Kartu Keluarga- Akta kelahiran- Foto anak jika berusia 5 tahun ke atasBuka tombol biru Buat pengajuan baruLog in atau registrasi jika belum punya akunUnggah dokumen yang dibutuhkanDInas membaliadasi pengajuan pemohonDinas menerbitkan Kartu Identitas AnakOrang tua mengambil KIA ke Disdukcapil atau menerima kiriman KIA lewat ekspedisiManfaat KIAMemenuhi syarat akses sarana umumMencegah perdagangan anakMenjadi bukti identifikasi diriMemudahkan akses pada pelayanan publik, termasuk kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan, dan detikers, sudah punya KIA belum? Simak Video "Catat! Aturan Baru Penulisan Nama di KTP Hingga KK" [GambasVideo 20detik] twu/erd
0M7P. 63vpn5nhgb.pages.dev/20363vpn5nhgb.pages.dev/31463vpn5nhgb.pages.dev/29663vpn5nhgb.pages.dev/19963vpn5nhgb.pages.dev/31063vpn5nhgb.pages.dev/27063vpn5nhgb.pages.dev/13763vpn5nhgb.pages.dev/34063vpn5nhgb.pages.dev/342
syarat pembuatan kia cilacap